OJK Batasi Peminjam Agar Tak Gali Lubang Tutup Lubang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peminjam fintech lending kini tak bisa sembarangan berutang. Pasalnya saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi peminjam hanya bisa meminjam pada tiga fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) di satu waktu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan tersebut membuat peminjam tak bisa seenaknya meminjam di berbagai platform. Ketentuan dari OJK itu juga untuk menghindari gali lubang tutup lubang. "Sekarang dibatasi. Jadi, hanya maksimum tiga," ucapnya, Jumat (10/11).
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru, Batasi Jam Kerja Debt Collector Hingga Larangan Pengancaman
