Berita Keuangan

OJK Batasi Peminjam Agar Tak Gali Lubang Tutup Lubang

Minggu, 12 November 2023 | 22:56 WIB
OJK Batasi Peminjam Agar Tak Gali Lubang Tutup Lubang

ILUSTRASI. OJK batasi peminjam hanya bisa pinjam dari tiga fintech. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Arif Ferdianto, Ferry Saputra, Nindita Nisditia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peminjam fintech lending kini tak bisa sembarangan berutang. Pasalnya saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi peminjam hanya bisa meminjam pada tiga fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) di satu waktu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan tersebut membuat peminjam tak bisa seenaknya meminjam di berbagai platform. Ketentuan dari OJK itu juga untuk menghindari gali lubang tutup lubang. "Sekarang dibatasi. Jadi, hanya maksimum tiga," ucapnya, Jumat (10/11).

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru, Batasi Jam Kerja Debt Collector Hingga Larangan Pengancaman

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru