Berita Bisnis

OJK bekukan usaha Triprima Multifinance

Kamis, 15 November 2018 | 15:15 WIB
OJK bekukan usaha Triprima Multifinance

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Triprima Multifinance (Triprima). Pengumuman pembekuan ini ditandatangani oleh Moch. Ihsanuddin Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK pada 30 Oktober 2018.

Lewat pengumuman yang diunggah Kamis (15/11) di situs OJK, Ihsanuddin menjelaskan bahwa Triprima telah tiga kali mendapat surat peringatan, namun tidak menghiraukannya. Berdasarkan hasil monitoring OJK, Triprima belum juga memenuhi ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal tersebut mewajibkan Triprima wajib mendaftarkan jaminan fiduasia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat satu bulan pasca tanggal perjanjian pembiayaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru