KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti keberadaan financial technology (fintech) ilegal yang hingga kini terus menjamur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergegas membenahi upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pinjaman online ilegal juga menjadi salah satu agenda materi pembahasan OJK dalam Rapat Kerja Strategis yang dilakukan secara hibrid, di Manado 14-15 Oktober kemarin. OJK sendiri sejak tahun lalu sudah melakukan moratorium izin fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan. sejumlah rencana kebijakan otoritas menyikapi perkembangan pinjaman online alias peer to peer lending (P2P lending). Salah satunya adalah menata ulang ekosistem pinjaman online.
