KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti keberadaan financial technology (fintech) ilegal yang hingga kini terus menjamur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergegas membenahi upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pinjaman online ilegal juga menjadi salah satu agenda materi pembahasan OJK dalam Rapat Kerja Strategis yang dilakukan secara hibrid, di Manado 14-15 Oktober kemarin. OJK sendiri sejak tahun lalu sudah melakukan moratorium izin fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan. sejumlah rencana kebijakan otoritas menyikapi perkembangan pinjaman online alias peer to peer lending (P2P lending). Salah satunya adalah menata ulang ekosistem pinjaman online.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.