Berita Ekonomi

OJK Benahi Ekosistem Industri Fintech

Senin, 18 Oktober 2021 | 08:05 WIB
OJK Benahi Ekosistem Industri Fintech

Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menyoroti keberadaan financial technology (fintech) ilegal yang hingga kini terus menjamur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergegas membenahi  upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjaman online ilegal juga menjadi salah satu agenda materi pembahasan OJK dalam Rapat Kerja Strategis yang dilakukan secara hibrid, di Manado 14-15 Oktober kemarin. OJK sendiri sejak tahun lalu sudah melakukan moratorium izin fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan. sejumlah rencana kebijakan otoritas menyikapi perkembangan pinjaman online alias peer to peer lending (P2P lending). Salah satunya adalah menata ulang ekosistem pinjaman online.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru