OJK Berencana Batasi Pemain Unitlink
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) alias unitlink berpotensi semakin ketat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi perusahaan yang bisa memasarkan produk ini.
Regulator saat ini tengah menyusun surat edaran mengenai kegiatan dan lini usaha berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan OJK Nomor 23/2023 yang mengatur soal permodalan asuransi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
