OJK Berencana Batasi Pemain Unitlink
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) alias unitlink berpotensi semakin ketat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi perusahaan yang bisa memasarkan produk ini.
Regulator saat ini tengah menyusun surat edaran mengenai kegiatan dan lini usaha berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan OJK Nomor 23/2023 yang mengatur soal permodalan asuransi.
