Berita Saham

OJK Berencana Merevisi Aturan Buyback Saham Oleh Emiten

Senin, 06 Februari 2023 | 07:50 WIB
OJK Berencana Merevisi Aturan Buyback Saham Oleh Emiten

ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi peraturan tentang pembelian kembali (buyback) saham. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut telah disusun berdasarkan evaluasi atas praktik buyback serta pengalihan saham hasil buyback oleh perusahaan terbuka di Indonesia.

OJK menilai perlu penyempurnaan dari regulasi yang ada saat ini, yakni POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Merujuk RPOJK, OJK menyoroti sejumlah kendala pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi dan jangka waktu pengalihan kembali saham buyback.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru