ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi peraturan tentang pembelian kembali (buyback) saham. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut telah disusun berdasarkan evaluasi atas praktik buyback serta pengalihan saham hasil buyback oleh perusahaan terbuka di Indonesia.
OJK menilai perlu penyempurnaan dari regulasi yang ada saat ini, yakni POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Merujuk RPOJK, OJK menyoroti sejumlah kendala pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi dan jangka waktu pengalihan kembali saham buyback.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.