ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi peraturan tentang pembelian kembali (buyback) saham. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut telah disusun berdasarkan evaluasi atas praktik buyback serta pengalihan saham hasil buyback oleh perusahaan terbuka di Indonesia.
OJK menilai perlu penyempurnaan dari regulasi yang ada saat ini, yakni POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Merujuk RPOJK, OJK menyoroti sejumlah kendala pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi dan jangka waktu pengalihan kembali saham buyback.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG