KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi peraturan tentang pembelian kembali (buyback) saham. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut telah disusun berdasarkan evaluasi atas praktik buyback serta pengalihan saham hasil buyback oleh perusahaan terbuka di Indonesia.
OJK menilai perlu penyempurnaan dari regulasi yang ada saat ini, yakni POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Merujuk RPOJK, OJK menyoroti sejumlah kendala pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi dan jangka waktu pengalihan kembali saham buyback.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.