Berita Keuangan

OJK Beri Sanksi Ke Adakami

Jumat, 13 Oktober 2023 | 07:39 WIB
OJK Beri Sanksi Ke Adakami

ILUSTRASI. OJK juga telah meminta Adakami untuk memastikan kebenaran informasi terkait viralnya kasus dugaan bunuh diri nasabah.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan teguran tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) terkait kasus penagihan pinjaman oleh debt collector hingga nasabah diduga melakukan bunuh diri. 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, dalam melakukan penindakan, OJK berpegang pada pedoman POJK tentang P2P lending. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru