KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan teguran tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) terkait kasus penagihan pinjaman oleh debt collector hingga nasabah diduga melakukan bunuh diri.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, dalam melakukan penindakan, OJK berpegang pada pedoman POJK tentang P2P lending.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.