OJK Beri Sanksi Ke Adakami
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan teguran tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) terkait kasus penagihan pinjaman oleh debt collector hingga nasabah diduga melakukan bunuh diri.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, dalam melakukan penindakan, OJK berpegang pada pedoman POJK tentang P2P lending.
