ILUSTRASI. OJK juga telah meminta Adakami untuk memastikan kebenaran informasi terkait viralnya kasus dugaan bunuh diri nasabah.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan teguran tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) terkait kasus penagihan pinjaman oleh debt collector hingga nasabah diduga melakukan bunuh diri.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, dalam melakukan penindakan, OJK berpegang pada pedoman POJK tentang P2P lending.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.