OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap PT Indosterling Aset Manajemen. OJK menyebut Indosterling Aset Manajemen terbukti melanggar peraturan undang-undang pasar modal.
"Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi pada proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan tanggal 20 Agustus 2024 OJK mencabut izin usaha manajer investasi Indosterling Aset Manajemen," papar OJK dalam rilis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan