OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap PT Indosterling Aset Manajemen. OJK menyebut Indosterling Aset Manajemen terbukti melanggar peraturan undang-undang pasar modal.
"Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi pada proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan tanggal 20 Agustus 2024 OJK mencabut izin usaha manajer investasi Indosterling Aset Manajemen," papar OJK dalam rilis.
