OJK Cabut Izin Usaha Manajer Investasi PT Bumiputera Manajemen Investasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cucu usaha Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Bumiputera Manajemen Investasi menghentikan layanan di pasar modal sebagai manajer investasi. Hal ini seiring keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha manajer investasi Bumiputera Manajemen Investasi.
Hal tersebut tertuang dalam n Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/D.04/2021 tanggal 28 Desember 2021. Informasi ini tertuang dalam pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai pembatalan pendaftaran pengguna S-INVEST PT Bumiputera Manajemen Investasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan