Berita Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Manajer Investasi PT Bumiputera Manajemen Investasi

Senin, 17 Januari 2022 | 17:19 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Manajer Investasi PT Bumiputera Manajemen Investasi

ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cucu usaha Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Bumiputera Manajemen Investasi menghentikan layanan di pasar modal sebagai manajer investasi. Hal ini seiring keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha manajer investasi Bumiputera Manajemen Investasi.

Hal tersebut tertuang dalam n Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/D.04/2021 tanggal 28 Desember 2021. Informasi ini tertuang dalam pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai pembatalan pendaftaran pengguna S-INVEST PT Bumiputera Manajemen Investasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru