OJK Cabut Izin Usaha Manajer Investasi PT Bumiputera Manajemen Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cucu usaha Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Bumiputera Manajemen Investasi menghentikan layanan di pasar modal sebagai manajer investasi. Hal ini seiring keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha manajer investasi Bumiputera Manajemen Investasi.
Hal tersebut tertuang dalam n Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/D.04/2021 tanggal 28 Desember 2021. Informasi ini tertuang dalam pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai pembatalan pendaftaran pengguna S-INVEST PT Bumiputera Manajemen Investasi.
