ILUSTRASI. Kabareskrim Polri sekaligus Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website Komjen Wahyu Widada didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menghadirkan para tersangka terkait pemberantasan Judi Online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena judi online tak menutup kemungkinan membawa dampak negatif terhadap industri keuangan, termasuk perbankan. Oleh karena itu, regulator harus lebih waspada.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, sejauh ini keterkaitan dengan judi online dengan industri keuangan adalah terkait kepemilikan rekening di perbankan. Alhasil, OJK juga telah melakukan wewenangnya untuk meminta blokir rekening tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.