KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online di Tanah Air terus menjamur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada sebanyak 5.000 rekening terkait dengan aktivitas judi online sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah menindak tegas rekening-rekening yang terkait judi online tersebut. Namun, ia tak menyebutkan secara spesifik tindakan tegas seperti apa yang dilakukan. “Rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian, Senin (13/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.