Berita

OJK: Enam Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum

Selasa, 05 Maret 2024 | 06:17 WIB
OJK: Enam Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum

ILUSTRASI. Agen pemasaran lembaga pembiayaan melayani pengunjung pameran otomotif di Jakarta, Kamis (7/4/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan dari industri multifinance telah tumbuh 2,76% yoy di Februari 2022 menjadi Rp 372 triliun. Momen Ramadan dinilai bisa mendongkrak agar tren pertumbuhan tersebut masih terus berlanjut. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir Februari 2024, masih ada enam dari total 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, enam perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum masih dalam pengawasan. Ini dalam rangka realisasi action plan perusahaan yang telah disampaikan dan mendapatkan persetujuan OJK. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.139,63
1.08%
76,05
LQ45
896,66
1.01%
8,93
USD/IDR
16.394
-0,16
EMAS
1.363.000
0,15%