OJK: Enam Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir Februari 2024, masih ada enam dari total 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, enam perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum masih dalam pengawasan. Ini dalam rangka realisasi action plan perusahaan yang telah disampaikan dan mendapatkan persetujuan OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.