OJK: Enam Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir Februari 2024, masih ada enam dari total 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, enam perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum masih dalam pengawasan. Ini dalam rangka realisasi action plan perusahaan yang telah disampaikan dan mendapatkan persetujuan OJK.
