OJK Finalisasi Aturan dan Persyaratan Liquidity Provider Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai penyedia likuiditas atau liquidity provider untuk perdagangan saham, khususnya untuk saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menjelaskan, OJK sedang dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan OJK tentang liquidity provider.
