ILUSTRASI. Klaim Asuransi: Dari kiri: Pjs. Chief Agency Officer Iskandar Wijaya, Wakil Presiden Direktur Naohide Noguchi, Perwakilan Ahli Waris, Owner General Agency TIMCS, Head of Agency Sales Johan Sutanto saat penyerahan klaim kepada ahli waris di Jakarta, Kamis (18/01/2024). Panin Dai-ichi Life, melakukan pembayaran klaim meninggal dunia sebesar Rp 4,7 miliar yang merupakan manfaat dari produk asuransi jiwa PAYDI yang dijual melalui jalur keagenan. KONTAN/Baihaki/18/01/2024
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat modal perusahaan asuransi. OJK juga berharap perusahaan asuransi bisa konsolidasi agar posisi modal semakin kuat.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, POJK Nomor 23/2023 pada dasarnya diluncurkan untuk membantu penguatan modal dan mendorong market deepening industri asuransi. Dia menuturkan, penguatan aspek permodalan bakal diterapkan di akhir tahun 2026 dan di akhir tahun 2028.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.