OJK: Kejahatan Siber Memanfaatkan Kelengahan Nasabah, Bukan Menjebol Keamanan Bank

Senin, 20 Juni 2022 | 20:28 WIB
OJK: Kejahatan Siber Memanfaatkan Kelengahan Nasabah, Bukan Menjebol Keamanan Bank
[ILUSTRASI. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo. DOK OJK]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat, mewaspadai penawaran yang disampaikan melalui media termasuk media sosial atau aplikasi perpesan di dunia perbankan. OJK hingga 16 Juni 2022 mencatat, telah menerima 433 laporan terkait fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime) dari total keseluruhan pengaduan sebanyak 5.940 laporan.

Berdasarkan Laporan Strategi Antifraud yang disampaikan oleh perbankan, kerugian riil masyarakat dari aksi fraud para begal yang memanfaatkan siber berjumlah Rp 11,8 miliar. Sementara itu, "Kerugian riil yang dialami Bank Umum dilaporkan sebesar Rp 246,5 miliar," terang Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, kepada KONTAN, Senin (20/6).

Kejahatan siber tersebut memunculkan istilah social engineering (soceng), yang kini menjadi semakin populer. Menurut Anto Prabowo, soceng dapat diartikan sebagai tindakan memperoleh informasi nasabah seperti PIN, nomor baru, dan atau informasi lain dengan cara menghubungi nasabah melalui telepon, SMS, atau media lain untuk menyampaikan informasi tertentu agar nasabah menghubungi nomor tertentu atau membuka situs web tertentu.

Berdasarkan pengamatan OJK, terdapat 4 modus Soceng yang saat ini sedang marak di masyarakat antara lain sebagai berikut:

a. Info Perubahan Tarif Transfer Bank 
Penipu berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Penipu meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, dan password

b. Tawaran Menjadi Nasabah Prioritas 
Penipu menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Penipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor kartu ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC, dan password. 

c. Akun Layanan Konsumen Palsu 
Akun media sosial palsu yang mengatasnamakan bank. Akun biasanya muncul ketika ada nasabah yang menyampaikan keluhan terkait layanan perbankan. Pelaku akan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan ke website palsu pelaku atau meminta nasabah memberikan data pribadinya. 

d. Tawaran Menjadi Agen Laku Pandai 
Penipu menawarkan jasa menjadi agen laku pandai bank tanpa persyaratan rumit. Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC.

"Selain itu kita juga mengenal business email compromise, merupakan kejahatan siber social engineering yang memanfaatkan celah kerentanan dari sebuah surat elektronik (email) yang menargetkan organisasi bisnis, professional, dan individu dengan mengorbankan salah satu bisnis atau akun email pribadi untuk mengirim (atau menyebabkan dikirim) instruksi pembayaran palsu dan informasi lain yang digunakan untuk melakukan penipuan keuangan," beber Anto Prabowo.

Baca Juga: Begal Rekening Bank Makin Marak, Ini Cara Mewaspadainya

Pada Oktober 2021, OJK telah meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, yang memuat manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum. 

Anto Prabowo menjelaskan, bank harus menerapkan kebijakan manajemen risiko keamanan siber. Misalnya saja, memiliki program untuk meningkatkan kesadaran karyawan dan nasabah terkait kerentanan siber yang berkembang saat ini, seperti social engineering dan cara melakukan pencegahannya.

OJK juga meminta bank menetapkan proses penerimaan dan penanganan laporan kerentanan, termasuk penyediaan sarana bagi nasabah untuk membuat laporan kepada Bank, serta melakukan evaluasi efektivitas program dimaksud.

"Dalam waktu dekat OJK juga akan menerbitkan ketentuan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi yang mengatur lebih luas tidak hanya manajemen risiko," imbuh Anto Prabowo. 

Baca Juga: Hati-hati, Kejahatan Siber Hantui Transaksi QRIS Lintas Negara

Dari sisi masyarakat atau nasabah, OJK meminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap berbagai penawaran yang disampaikan melalui media termasuk media sosial atau aplikasi perpesanan.

Petugas Bank, lanjut Anto Prabowo, tidak akan meminta atau menanyakan password, PIN, MPIN, OTP, atau data pribadi nasabah bank. Dia mengingatkan agar nasabah mengecek keaslian telepon, akun media sosial (pastikan akun terverifikasi atau ada tanda centang biru), e-mail, dan website bank.

"Masyarakat diimbau untuk tetap menyimpan uangnya di bank, tidak perlu risau dengan sistem keamanan bank. Sebab, modus operandi yang dilakukan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan nasabah dan bukan menjebol keamanan perbankan," pungkas Anto.

Bagikan

Berita Terbaru

Tambah Modal, Pelayaran Nasional (ELPI) Siap Menggelar Rights Issue
| Jumat, 06 Maret 2026 | 04:05 WIB

Tambah Modal, Pelayaran Nasional (ELPI) Siap Menggelar Rights Issue

Aksi korporasi ini akan dilakukan ELPI dengan menerbitkan maksimal 2,11 miliar saham baru dengan nominal Rp 100 lembar saham. ​

Harga Emas Melonjak, ANTM Bisa Raih Kenaikan Laba di Tahun 2026
| Jumat, 06 Maret 2026 | 04:00 WIB

Harga Emas Melonjak, ANTM Bisa Raih Kenaikan Laba di Tahun 2026

ANTM diprediksi raih laba bersih Rp 11 triliun pada 2026, didukung harga emas & nikel. Simak potensi cuan investor.

Aneka Tambang (ANTM) Meluncurkan Emas Batangan Edisi Lebaran Tahun 2026
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:45 WIB

Aneka Tambang (ANTM) Meluncurkan Emas Batangan Edisi Lebaran Tahun 2026

Produk ini tersedia dalam variasi emas batangan 5 gram serta gift series 1 gram dan 0,5 gram yang diproduksi dengan menggunakan Fine Gold 999,9.

Risiko Kredit Macet Leasing Semakin Buncit
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:40 WIB

Risiko Kredit Macet Leasing Semakin Buncit

Rasio NPF gross multifinance mencapai 2,72% di Januari 2026, meningkat dari akhir tahun lalu yang sebesar 2,51%.

Keluarga Bupati Merangsek Proyek Alih Daya Pemkab Pekalongan
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:35 WIB

Keluarga Bupati Merangsek Proyek Alih Daya Pemkab Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya di Pemkab Pekalongan.

Mandom Indonesia Menyasar Kaum Muda
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:35 WIB

Mandom Indonesia Menyasar Kaum Muda

Mandom Indonesia memanfaatkan momen puasa dan lebaran untuk menggenjot penjualan lewat ragam produk bagi kaum muda.

Memilih Saham LQ45 yang Cuan Saat IHSG Tertekan
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:35 WIB

Memilih Saham LQ45 yang Cuan Saat IHSG Tertekan

Strategi memilih saham-saham di indeks LQ45 yang bisa memberikan cuan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan.

Upaya Cari Utangan Lewat Jalur Privat
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:30 WIB

Upaya Cari Utangan Lewat Jalur Privat

Pemerintah menerbitkan SUN melalui mekanisme private placement senilai Rp 4 triliun                 

Menanti Skenario Penyelamatan Anggaran
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:22 WIB

Menanti Skenario Penyelamatan Anggaran

Baik harga minyak maupun nilai tukar rupiah saat ini, telah menjauhi asumsi yang ditargetkan pemeirntah dalam APBN 2026

Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik Terbentuk
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:20 WIB

Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik Terbentuk

Salah satu tugas Satgas ini mempercepat sebanyak 120 juta unit kendaraan motor berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

INDEKS BERITA