Berita Keuangan

OJK Keluarkan Aturan Baru Industri Asuransi, dari Insurtech Hingga Penjualan Paydi

Jumat, 30 Desember 2022 | 08:38 WIB
OJK Keluarkan Aturan Baru Industri Asuransi, dari Insurtech Hingga Penjualan Paydi

ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya membenahi industri asuransi yang beberapa tahun terakhir terus mendapat sorotan. Terutama karena terjadinya kasus gagal bayar.  

Selain memperketat penempatan investasi perusahaan asuransi, OJK juga berupaya membenahi berbagai sendi bisnis industri asuransi melalui  revisi Peraturan OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru