OJK Keluarkan Aturan Baru Industri Asuransi, dari Insurtech Hingga Penjualan Paydi

Jumat, 30 Desember 2022 | 08:38 WIB
OJK Keluarkan Aturan Baru Industri Asuransi, dari Insurtech Hingga Penjualan Paydi
[ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya membenahi industri asuransi yang beberapa tahun terakhir terus mendapat sorotan. Terutama karena terjadinya kasus gagal bayar.  

Selain memperketat penempatan investasi perusahaan asuransi, OJK juga berupaya membenahi berbagai sendi bisnis industri asuransi melalui  revisi Peraturan OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Tren Pertumbuhan ACES Berlanjut di Tahun 2025
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:40 WIB

Tren Pertumbuhan ACES Berlanjut di Tahun 2025

Ekspansi gerai terutama ke luar Jawa serta kenaikan upah diyakini bakal mendorong pertumbuhan kinerja ACES

Bunga Kredit Perbankan Masih Sulit Turun
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:30 WIB

Bunga Kredit Perbankan Masih Sulit Turun

Berdasarkan laporan asesmen transparansi SBDK BI, bunga kredit perbankan pada November 2024 naik 6 bps dari bulan sebelumya ke level 9,22%.​

Ekonomi Berayun di Saat Liburan Akhir Tahun
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:25 WIB

Ekonomi Berayun di Saat Liburan Akhir Tahun

Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, TBK dan BSI menyiapkan uang tunai dengan total Rp 144,75 triliun, naik hampir 1% dari Nataru tahun lalu​

Dicekik Kala Sakit
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:14 WIB

Dicekik Kala Sakit

Presiden dengan segala kuasanya bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketimpangan Ekonomi dan Pajak Orang Kaya
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:28 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Pajak Orang Kaya

PPN memiliki sifat regresif, dimana beban pajaknya akan menjadi tanggungan yang lebih berat bagi pihak yang memiliki penghasilan lebih rendah.

Insentif Industri Padat Karya Harus Tepat Sasaran
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:20 WIB

Insentif Industri Padat Karya Harus Tepat Sasaran

HIMKI berharap stimulus benar-benar menjangkau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), bukan hanya pelaku usaha besar.

Bentoel Menyusun Strategi Bisnis Hadapi Imbas Kenaikan HJE Rokok
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:20 WIB

Bentoel Menyusun Strategi Bisnis Hadapi Imbas Kenaikan HJE Rokok

Bentoel Group berencana meluncurkan produk baru yang lebih variatuf pada tahun depan untuk memperhankan pasar.

Pergantian Petinggi BUMN Masih Berlanjut
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:15 WIB

Pergantian Petinggi BUMN Masih Berlanjut

Pergantian pucuk pimpinan perusahaan pelat merah, baik direksi maupun jajaran komisaris masih diwarnai aroma bagi-bagi kekuasaan.

Waskita Beton Precast (WSBP) Memacu Perolehan Kontrak Baru
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:05 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Memacu Perolehan Kontrak Baru

WSBP mencatatkan perolehan kontrak baru sebesar Rp 2,2 triliun hingga bulan November 2024 atau lebih tinngi 60% secara tahunan.

Pemerintah Tambah Lagi Kuota LPG 3 Kg
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:05 WIB

Pemerintah Tambah Lagi Kuota LPG 3 Kg

Penambahan kuota LPG 3 kg sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk PT Pertamina, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

INDEKS BERITA

Terpopuler