OJK Keluarkan Aturan Baru Industri Asuransi, dari Insurtech Hingga Penjualan Paydi
Jumat, 30 Desember 2022 | 08:38 WIB
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022
Reporter: Adrianus Octaviano
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya membenahi industri asuransi yang beberapa tahun terakhir terus mendapat sorotan. Terutama karena terjadinya kasus gagal bayar.
Selain memperketat penempatan investasi perusahaan asuransi, OJK juga berupaya membenahi berbagai sendi bisnis industri asuransi melalui revisi Peraturan OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.