KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan upaya memperbaiki industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Selain mendorong BPR melakukan konsolidasi, OJK dengan tegas mencabut izin bank cilik bermasalah yang tak kunjung sehat.
Mengawali 2024 ini, OJK sudah mencabut izin usaha tiga BPR. Ketiganya adalah BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Wijaya Kusuma dan BPR Usaha Madani Karya Mulia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.