OJK Likuidasi Tiga BPR di Awal Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan upaya memperbaiki industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Selain mendorong BPR melakukan konsolidasi, OJK dengan tegas mencabut izin bank cilik bermasalah yang tak kunjung sehat.
Mengawali 2024 ini, OJK sudah mencabut izin usaha tiga BPR. Ketiganya adalah BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Wijaya Kusuma dan BPR Usaha Madani Karya Mulia.
