ILUSTRASI. Direktur Utama lama PT Bank KB Bukopin Rivan A. Purwantoro (kiiri) memperkenalan Direktur Utama baru Bank KB Bukopin Chang Su Choi (layar) di Jakarta, Kamis (17/6)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/06/2021.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara PT Bosowa Corporindo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), berujung kemenangan OJK. Kasus ini merupakan gugatan Bosowa atas Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin, kini bernama PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP).
Mengutip Salinan Putusan No.65/B/2021/PT.TUN.JKT, Majelis Hakim Tinggi pada pokoknya tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN (tingkat pertama) mengenai gugatan Bosowa pertama kali. Maka, atas gugatan perkara yang pernah dilayangkan oleh Bosowa, sudah tidak berlaku sejak diputus pada 21 Juni lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.