KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kembali keberadaan Lembaga Informasi Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Dalam POJK Nomor 5/2022, OJK mengatur mengenai syarat permodalan.
Dalam aturan yang menggantikan POJK No 42/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tersebut, Modal disetor untuk mendirikan LPIP ditetapkan paling sedikit Rp 200 miliar.
"LPIP wajib menjaga nilai modal bersih sebesar 50% dari modal disetor minimum," tulis isi POJK tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan