ILUSTRASI. Aturan besaran modal minimal akan berbeda dengan pendirian bank digital yang berasal dari hasil konversi bank tradisional.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjamurnya bank digital mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membenahi aturan. Salah satunya mengenai syarat permodalan awal minimal sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank digital baru.
Aturan besaran modal minimal tersebut akan berbeda dengan pendirian bank digital yang berasal dari hasil konversi bank tradisional. Jika bank tersebut berdiri sendiri, modalnya cukup Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan menjadi bank digital tersebut merupakan bagian dari kelompok usaha bank, syarat modal awal sebesar Rp 1 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.