OJK Mengawasi 24 Fintech Bermasalah, Sanksi Pembekuan Usaha DIsiapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan sanksi pembekuan usaha bagi perusahaan financial technology (fintech) yang tidak mampu menurunkan rasio kredit macet.
OJK mencatat ada 24 penyelenggara fintech yang masuk pengawasan karena memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) di atas 5%.
