OJK Mengawasi 24 Fintech Bermasalah, Sanksi Pembekuan Usaha DIsiapkan

Jumat, 09 Juni 2023 | 05:05 WIB
OJK Mengawasi 24 Fintech Bermasalah, Sanksi Pembekuan Usaha DIsiapkan
[]
Reporter: Ferry Saputra, Vina Destya | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan sanksi pembekuan usaha bagi perusahaan financial technology (fintech) yang tidak mampu menurunkan rasio kredit macet.

OJK mencatat ada 24 penyelenggara fintech yang masuk pengawasan karena memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) di atas 5%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler