KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperkuat manajemen risiko, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mengenai batas penyaluran dana bagi bank umum syariah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 26/POJK.03/2021.
Aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2022 ini membatasi penyaluran dana besar kepada pihak terkait maksimum 10% dari modal bank. Sementara di luar pihak terkait, batas penyaluran dana maksimum 25% dari modal inti (tier 1) bank.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan