KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu perusahaan asuransi agar memenuhi aturan batas minimum modal senilai Rp 150 miliar. Aturan batas minimum tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/2016.
Rupanya setelah aturan tersebut berjalan, masih ada beberapa perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat minimum modal. Jurubicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, aturan modal disetor sebesar Rp 150 miliar berlaku untuk pendirian izin usaha asuransi yang baru.
Sementara, bagi perusahaan yang telat mendapatkan izin usaha wajib menyesuaikan ketentuan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatatkan, sepanjang 2017, terdapat 45 perusahaan asuransi umum dari total 76 pemain yang modal disetor masih di bawah Rp 150 miliar.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimuthe menjelaskan, alasan kenapa masih banyak pemain yang belum memenuhi aturan tersebut karena mereka masih tahap penyesuaian. Menurutnya, kewajiban pemenuhan aturan itu paling lambat pada tahun 2019.
Harus siap uang
Dengan adanya aturan tersebut, industri asuransi bisa lebih sehat secara finansial. Misalnya, jika perusahaan mengalami kerugian, bisa memanfaatkan modal yang tersedia. "Industri asuransi ini memang harus siap uang, siap aset karena objek yang ditanggung banyak. Apalagi, indikator keuangan perusahaan sehat itu dari ketersediaan pendanaan," ungkap Dody.
Agar menambah modal, pelaku usaha asuransi mesti mencari sumber pendanaan lain melalui strategi partnership. Seperti merger maupun akuisisi.
Sementara Head Product Development Adira Insurance Tanny Megah Lestari menyatakan perusahaan ini akan mengikuti ketentuan tersebut jika perusahaannya mengalami perubahan komposisi saham. "Terkait kondisi permodalan Adira, saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Direktur Utama Asuransi Wahana Tata Christian Wanandi mengaku telah menunaikan aturan ketentuan pemenuhan modal tersebut.