KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali beraksi. Lembaga pengawas ini memerintahkan penghentian penjualan tujuh reksadana MNC Asset Management lantaran dianggap menyalahi ketentuan dalam penempatan portofolio investasinya.
Berdasarkan Surat yang diterbitkan 16 Desember lalu, MNC Asset Management tidak diperkenankan menambah unit penyertaan baru dari tujuh reksadana (lihat tabel di halaman 2). Menilik data OJK, nilai aktiva bersih (NAB) tujuh reksadana yang kena semprit OJK mencapai sekitar Rp 1,22 triliun di akhir November lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.