KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan usulan revisi Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal. Ada beberapa poin yang menurut OJK seharusnya diperbaiki secepatnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, beberapa aturan sektor keuangan di UU Pasar Modal harus diperbaiki agar lebih relevan dengan situasi sekarang.
