KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan usulan revisi Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal. Ada beberapa poin yang menurut OJK seharusnya diperbaiki secepatnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, beberapa aturan sektor keuangan di UU Pasar Modal harus diperbaiki agar lebih relevan dengan situasi sekarang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan