Berita *Regulasi

OJK Merancang Aturan Stock Split dan Reverse Stock

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 05:05 WIB
OJK Merancang Aturan Stock Split dan Reverse Stock

Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tidak bisa lagi sembarangan menggelar aksi pemecahan nilai saham (stock split) maupun penggabungan saham (reverse stock). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beleid yang bakal mengatur pelaksanaan aksi korporasi tersebut.

Saat ini, OJK tengah meminta tanggapan masyarakat terkait isi aturan yang bakal menjadi Peraturan OJK (POJK) itu. Yang jelas, persyaratan bagi emiten yang akan menggelar aksi stock split atau reverse stock bakal makin ketat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru