KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tidak bisa lagi sembarangan menggelar aksi pemecahan nilai saham (stock split) maupun penggabungan saham (reverse stock). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beleid yang bakal mengatur pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
Saat ini, OJK tengah meminta tanggapan masyarakat terkait isi aturan yang bakal menjadi Peraturan OJK (POJK) itu. Yang jelas, persyaratan bagi emiten yang akan menggelar aksi stock split atau reverse stock bakal makin ketat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.