OJK Merancang Aturan Stock Split dan Reverse Stock
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 05:05 WIB
Reporter: Dityasa H. Forddanta
| Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tidak bisa lagi sembarangan menggelar aksi pemecahan nilai saham (stock split) maupun penggabungan saham (reverse stock). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beleid yang bakal mengatur pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
Saat ini, OJK tengah meminta tanggapan masyarakat terkait isi aturan yang bakal menjadi Peraturan OJK (POJK) itu. Yang jelas, persyaratan bagi emiten yang akan menggelar aksi stock split atau reverse stock bakal makin ketat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.