OJK Merilis Aturan Hak Suara Multipel, Akomodasi Bagi Startup Raksasa Untuk IPO

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS). Aturan ini digadang-gadang bisa memuluskan langkah perusahaan unicorn dan decacorn seperti GoTo melantai di bursa saham.
Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (7/12), penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar modal, dengan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk listing di BEI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan