Berita *Regulasi

OJK Merilis Aturan Hak Suara Multipel, Akomodasi Bagi Startup Raksasa Untuk IPO

Rabu, 08 Desember 2021 | 06:00 WIB
OJK Merilis Aturan Hak Suara Multipel, Akomodasi Bagi Startup Raksasa Untuk IPO

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS). Aturan ini digadang-gadang bisa memuluskan langkah perusahaan unicorn dan decacorn seperti GoTo melantai di bursa saham.

Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (7/12), penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar modal, dengan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk listing di BEI.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru