OJK Perketat Pengawasan Perusahaan Efek Terkait Repo

Jumat, 30 Maret 2018 | 00:19 WIB
OJK Perketat Pengawasan Perusahaan Efek Terkait Repo
[ILUSTRASI. Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengingat risikonya yang tinggi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas repurchase agreement (repo) saham. Baru-baru ini, OJK merilis surat edaran yang ditujukan kepada semua perusahaan efek terkait aturan main repo.

Fakhri Hilmi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, telah mengirimkan surat bernomor S-78/PM.212/2018 tertanggal 24 Januari 2018 kepada semua perusahaan efek. Lewat surat ini OJK meminta perusahaan efek menegaskan, apakah mereka melayani transaksi repo atau tidak pada website perusahaan.

Layanan transaksi repo dalam surat tersebut mencakup pengertian perusahaan efek sebagai penjual, pembeli atau perantara repo. “Tujuannya agar publik bisa tahu, perusahaan efek mana saja yang menyediakan layanan transaksi repo dan mencegah penyalahgunaan nama perusahaan efek oleh pihak tertentu dalam penawaran produk repo,” tutur Fakhri, kepada Kontan.co.id, Selasa (27/3).

Salah satu perusahaan efek yang dengan sigap merespon surat OJK tersebut adalah PT BNI Sekuritas. Pada tanggal 9 Februari, BNI Sekuritas lewat website-nya menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan layanan repo. Dedi Arianto, Sekretaris Perusahaan BNI Sekuritas menjelaskan, BNI Sekuritas tidak memberikan layanan repo baik dalam instrumen efek saham dan obligasi karena risikonya yang tinggi.

“Kalau sekuritas lain mampu melakukan, ya bagus. Mereka akan mendapatkan income berupa pendapat bunga atas transaksi repo yang cukup tinggi, namun tentu saja dengan risiko yang tinggi,” terang Dedi. Dia menambahkan, BNI Sekuritas beberapa tahun lalu memang pernah melayani transaksi repo. Namun transaksi terakhir terjadi tahun 2012 dan itu sudah dilunasi oleh nasabah. Sejak saat itu, BNI Sekuritas menegaskan tidak pernah bertransaksi repo lagi hingga saat ini.

BNI Sekuritas, lanjut Dedi, fokus pada transaksi brokerage untuk saham dan obligasi, tanpa memberikan fasilitas repo. BNI juga fokus meningkatkan transaksi di bisnis investment banking dan meningkatkan performa sistem online trading.

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sejumlah perusahaan efek lain juga mengumumkan soal layanan repo pada website perusahaan. Sebut saja PT Indosurya Bersinar Sekuritas dan PT OSO Sekuritas Indonesia. Dalam website-nya, Indosurya menyatakan pihaknya sampai dengan hari ini tidak melakukan transaksi repo.

Bagikan

Berita Terbaru

Bursa Karbon Jadi Katalis Baru Emiten Energi Hijau, PGEO dan BREN Paling Berpeluang
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Bursa Karbon Jadi Katalis Baru Emiten Energi Hijau, PGEO dan BREN Paling Berpeluang

Analis mengingatkan perlu berhati-hati agar tidak menganggap seluruh nilai ekonomi dari bursa karbon akan otomatis masuk ke kantong emiten EBT.

JGLE Dilirik Pasar, Volume dan Harga Melejit di Tengah Rencana Rights Issue Rp 414 M
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:00 WIB

JGLE Dilirik Pasar, Volume dan Harga Melejit di Tengah Rencana Rights Issue Rp 414 M

Pasar sedang berspekulasi tinggi terhadap JGLE seiring dengan adanya rencana rights issue sambil mengejar tren harga saham yang terbaca uptrend.

Emiten Emas Topang IHSG, BRMS Jadi Pilihan Agresif di Kuartal III-2026?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Emiten Emas Topang IHSG, BRMS Jadi Pilihan Agresif di Kuartal III-2026?

Menurut analis, BRMS menarik karena ada kombinasi antara harga emas yang tinggi dan potensi peningkatan produksi emas di Poboya secara bertahap.

Harga Timah Diprediksi Normalisasi 2027, Waspadai Peak Earnings TINS di 2026
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Harga Timah Diprediksi Normalisasi 2027, Waspadai Peak Earnings TINS di 2026

Dalam laporannya, Stockbit menyebutkan konsensus Bloomberg memproyeksikan harga timah pada 2027 berada di US$ 44.750 per ton.

BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Apa yang Bakal Terjadi dengan GOTO?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:00 WIB

BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Apa yang Bakal Terjadi dengan GOTO?

Mengingat jumlah pemegang saham GOTO mencapai lebih dari 456 ribu, risiko panic selling begitu nyata ketika batas psikologis Rp 50 hilang.

Harga Saham Tertekan Jadi Alasan BBCA Lebih Sering Bagikan Dividen?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Harga Saham Tertekan Jadi Alasan BBCA Lebih Sering Bagikan Dividen?

Peningkatan frekuensi dividen BBCA cukup efektif dalam menjaga minat investor, khususnya investor yang mengutamakan pendapatan tunai dari saham.

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya!

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?

Sukuk Ritel seri SR025 menawarkan jaminan negara dan imbalan rutin di tengah ketidakpastian pasar. Simak pertimbangan sebelum berinvestasi!

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
INDEKS BERITA

Terpopuler