KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengingat risikonya yang tinggi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas repurchase agreement (repo) saham. Baru-baru ini, OJK merilis surat edaran yang ditujukan kepada semua perusahaan efek terkait aturan main repo.
Fakhri Hilmi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, telah mengirimkan surat bernomor S-78/PM.212/2018 tertanggal 24 Januari 2018 kepada semua perusahaan efek. Lewat surat ini OJK meminta perusahaan efek menegaskan, apakah mereka melayani transaksi repo atau tidak pada website perusahaan.
Layanan transaksi repo dalam surat tersebut mencakup pengertian perusahaan efek sebagai penjual, pembeli atau perantara repo. “Tujuannya agar publik bisa tahu, perusahaan efek mana saja yang menyediakan layanan transaksi repo dan mencegah penyalahgunaan nama perusahaan efek oleh pihak tertentu dalam penawaran produk repo,” tutur Fakhri, kepada Kontan.co.id, Selasa (27/3).
Salah satu perusahaan efek yang dengan sigap merespon surat OJK tersebut adalah PT BNI Sekuritas. Pada tanggal 9 Februari, BNI Sekuritas lewat website-nya menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan layanan repo. Dedi Arianto, Sekretaris Perusahaan BNI Sekuritas menjelaskan, BNI Sekuritas tidak memberikan layanan repo baik dalam instrumen efek saham dan obligasi karena risikonya yang tinggi.
“Kalau sekuritas lain mampu melakukan, ya bagus. Mereka akan mendapatkan income berupa pendapat bunga atas transaksi repo yang cukup tinggi, namun tentu saja dengan risiko yang tinggi,” terang Dedi. Dia menambahkan, BNI Sekuritas beberapa tahun lalu memang pernah melayani transaksi repo. Namun transaksi terakhir terjadi tahun 2012 dan itu sudah dilunasi oleh nasabah. Sejak saat itu, BNI Sekuritas menegaskan tidak pernah bertransaksi repo lagi hingga saat ini.
BNI Sekuritas, lanjut Dedi, fokus pada transaksi brokerage untuk saham dan obligasi, tanpa memberikan fasilitas repo. BNI juga fokus meningkatkan transaksi di bisnis investment banking dan meningkatkan performa sistem online trading.
Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sejumlah perusahaan efek lain juga mengumumkan soal layanan repo pada website perusahaan. Sebut saja PT Indosurya Bersinar Sekuritas dan PT OSO Sekuritas Indonesia. Dalam website-nya, Indosurya menyatakan pihaknya sampai dengan hari ini tidak melakukan transaksi repo.