KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga yang dinakhodai Mahendra Siregar ini, sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) bertajuk Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Apa yang menariknya? RPOJK yang sedang disusun tersebut merupakan upaya pro aktif OJK memulihkan kerugian konsumen akibat pelanggaran peraturan sektor keuangan. Tujuannya adalah untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen, oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akibat pelanggaran peraturan sektor keuangan.
Siapa saja PUJK yang dimaksud OJK? Pertama, Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kedua, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan, penyaluran, dan pengelolaan dana di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK.
Ketiga, PUJK lainnya yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK.
Yang patut dipahami, gugatan OJK tersebut merupakan gugatan institutional legal standing dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Sederhananya, gugatan institutional legal standing merupakan kewenangan OJK sebagai regulator, untuk mengajukan gugatan dalam rangka memberikan pelindungan konsumen.
Harapannya, dengan munculnya aturan ini, kelak jika muncul kasus-kasus serupa Efishery, TaniHub, Investree, Dana Syariah dan lainnya, konsumen tak hanya gigit jari.
Bayangkan saja, nilai kerugian yang disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana seperti diberitakan KONTAN (26/9/2025) pada kasus Investree, terbilang sangat besar. Yuliana menyampaikan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan mencapai Rp 2,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan OJK setelah lembaga ini bersama dengan pihak berwajib, berhasil menangkap dan membawa pulang Adrian, pada 26 September 2025.
Sikap pro aktif OJK tentu menjadi angin segar, bagi konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia. Sebab, investasi sangat diperlukan guna mendorong perekonomian. Di sisi lain, memelihara kepercayaan investor bukan perkara mudah.
