OJK Pro Aktif

Kamis, 13 November 2025 | 06:10 WIB
OJK Pro Aktif
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga yang dinakhodai Mahendra Siregar ini, sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) bertajuk Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Apa yang menarik? RPOJK yang sedang disusun tersebut merupakan upaya pro aktif OJK memulihkan kerugian konsumen akibat pelanggaran peraturan sektor keuangan. Tujuannya adalah untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen, oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akibat pelanggaran peraturan sektor keuangan.

Siapa saja PUJK yang dimaksud OJK? Pertama, Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kedua, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan, penyaluran, dan pengelolaan dana di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK.

Ketiga, PUJK lainnya yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK.

Yang patut dipahami, gugatan OJK tersebut merupakan gugatan institutional legal standing dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Sederhananya, gugatan institutional legal standing merupakan kewenangan OJK sebagai regulator, untuk mengajukan gugatan dalam rangka memberikan pelindungan konsumen.

Harapannya, dengan munculnya aturan ini, kelak jika muncul kasus-kasus serupa Efishery, TaniHub, Investree, Dana Syariah dan lainnya, konsumen tak hanya gigit jari.

Bayangkan saja, nilai kerugian yang disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana seperti diberitakan KONTAN (26/9/2025) pada kasus Investree, terbilang sangat besar. Yuliana menyampaikan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan mencapai Rp 2,7 triliun.

Hal tersebut disampaikan OJK setelah lembaga ini bersama dengan pihak berwajib, berhasil menangkap dan membawa pulang Adrian, pada 26 September 2025.

Sikap pro aktif OJK tentu menjadi angin segar, bagi konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia. Sebab, investasi sangat diperlukan guna mendorong perekonomian. Di sisi lain, memelihara kepercayaan investor bukan perkara mudah.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Anak Usaha FAP Agri (FAPA), Gugat Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rp 71,67 Miliar
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Anak Usaha FAP Agri (FAPA), Gugat Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rp 71,67 Miliar

Bulungan Hijau Perkasa merupakan anak usaha PT FAP Agri Tbk (FAPA) emiten yang dikendalikan Wirastuty Fangiono, putri dari Martias Fangiono.

Ada Transaksi Nego 1,34 Miliar di Saham PACK, Sinyal Investor Strategis Masuk?
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Ada Transaksi Nego 1,34 Miliar di Saham PACK, Sinyal Investor Strategis Masuk?

Ada sebanyak 1,34 miliar saham Abadi Nusantara Hijau Investama (PACK) berpindah di harga pembelian Rp 100 per saham, yang setara Rp 133,78 miliar.

Opsi Realokasi Anggaran Negara untuk Penanganan Gempa NTT
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Opsi Realokasi Anggaran Negara untuk Penanganan Gempa NTT

Dewan Perwakilan Rakyat mendorong realokasi anggaran untuk mempercepat pemulihan pasca gempa Nusa Tenggara Timur (NTT).

 KKI Disebut Tak Gusur Posisi Visa dan Mastercard
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:03 WIB

KKI Disebut Tak Gusur Posisi Visa dan Mastercard

Kartu Kredit Indonesia (KKI) hadir sebagai pemain baru di sistem pembayaran domestik akan berjalan berdampingan dengan Visa dan Mastercard.

Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai

Monopoli partai dalam pencalonan harus dipatahkan. Keuangan partai dan sumber dananya harus dibuka kepada publik.

Mimpi Naik Kelas
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Mimpi Naik Kelas

Indonesia butuh investasi yang menghasilkan pekerjaan yang akhirnya menjadikan masyarakat mampu naik kelas.

Sentimen Profit Taking dan Bi Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (19/8)
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Sentimen Profit Taking dan Bi Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (19/8)

Investor hari ini akan mencermati rilis suku bunga acuan alias BI rate. Secara teknikal ada kemungkinan investor akan melakukan profit taking. 

Penjualan Meningkat, Kerugian Bersih FAST Mulai Menyusut
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Penjualan Meningkat, Kerugian Bersih FAST Mulai Menyusut

FAST membukukan pendapatan sebesar Rp 2,79 triliun, naik 16,1% dibandingkan Rp 2,40 triliun pada semester I-2025. 

Tekanan MSCI Mereda, Saham Bahan Baku Berpeluang Melaju
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Tekanan MSCI Mereda, Saham Bahan Baku Berpeluang Melaju

Kenaikan harga emas, prospek hilirisasi dan pemulihan minat investor terhadap saham komoditas menjadi sejumlah katalis sektor ini

Saham IMAS Mulai Menggeliat, Ekspansi Mobil China Termasuk Hongqi Picu Turnaround?
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29 WIB

Saham IMAS Mulai Menggeliat, Ekspansi Mobil China Termasuk Hongqi Picu Turnaround?

Data penjualan pada kuartal III-2026 salah satu indikator awal untuk melihat apakah ekspansi bisnis baru IMAS mulai memberikan dampak nyata.

INDEKS BERITA

Terpopuler