OJK Pro Aktif

Kamis, 13 November 2025 | 06:10 WIB
OJK Pro Aktif
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga yang dinakhodai Mahendra Siregar ini, sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) bertajuk Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Apa yang menariknya? RPOJK yang sedang disusun tersebut merupakan upaya pro aktif OJK memulihkan kerugian konsumen akibat pelanggaran peraturan sektor keuangan. Tujuannya adalah untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen, oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akibat pelanggaran peraturan sektor keuangan.

Siapa saja PUJK yang dimaksud OJK? Pertama, Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kedua, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan, penyaluran, dan pengelolaan dana di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK.

Ketiga, PUJK lainnya yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK.

Yang patut dipahami, gugatan OJK tersebut merupakan gugatan institutional legal standing dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Sederhananya, gugatan institutional legal standing merupakan kewenangan OJK sebagai regulator, untuk mengajukan gugatan dalam rangka memberikan pelindungan konsumen.

Harapannya, dengan munculnya aturan ini, kelak jika muncul kasus-kasus serupa Efishery, TaniHub, Investree, Dana Syariah dan lainnya, konsumen tak hanya gigit jari.

Bayangkan saja, nilai kerugian yang disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana seperti diberitakan KONTAN (26/9/2025) pada kasus Investree, terbilang sangat besar. Yuliana menyampaikan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan mencapai Rp 2,7 triliun.

Hal tersebut disampaikan OJK setelah lembaga ini bersama dengan pihak berwajib, berhasil menangkap dan membawa pulang Adrian, pada 26 September 2025.

Sikap pro aktif OJK tentu menjadi angin segar, bagi konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia. Sebab, investasi sangat diperlukan guna mendorong perekonomian. Di sisi lain, memelihara kepercayaan investor bukan perkara mudah.

Selanjutnya: Harga Emas Masih Bisa Melaju pada Tahun 2026

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Perintis Triniti (TRIN) Membalikkan Rugi Jadi Laba Bersih
| Kamis, 13 November 2025 | 07:30 WIB

Perintis Triniti (TRIN) Membalikkan Rugi Jadi Laba Bersih

TRIN membukukan laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 28,48 miliar.

Sejumlah Bank Swasta Pilih Tak Ikut-ikutan Menaikkan Bunga Deposito Dollar
| Kamis, 13 November 2025 | 07:29 WIB

Sejumlah Bank Swasta Pilih Tak Ikut-ikutan Menaikkan Bunga Deposito Dollar

 Sejumlah bank swasta memilih untuk tidak ikut-ikutan dalam mengerek bunga deposito dolar Amerika Serikat (USD)​

Trisula International (TRIS) Optimis Kinerja Tumbbuh 10% di Tahun Ini
| Kamis, 13 November 2025 | 07:20 WIB

Trisula International (TRIS) Optimis Kinerja Tumbbuh 10% di Tahun Ini

Tahun ini. Selain itu, TRIS terus memperluas jangkauan ekspor ke pasar potensial untuk mendorong kinerja ke depan.

NPL Kredit UMKM Tetap Bertengger Tinggi
| Kamis, 13 November 2025 | 07:17 WIB

NPL Kredit UMKM Tetap Bertengger Tinggi

Rasio NPL UMKM per September 2025 berada di level 4,46%, hanya turun tipis dari Agustus yang mencapai 4,55%.

Wijaya Karya (WIKA) Menargetkan Meraup Kontrak Baru Lebih Dari Rp 26 Triliun di 2026
| Kamis, 13 November 2025 | 07:03 WIB

Wijaya Karya (WIKA) Menargetkan Meraup Kontrak Baru Lebih Dari Rp 26 Triliun di 2026

WIKA masih melakukan restrukturisasi keuangan yang komprehensif untuk memastikan arus kas terjaga demi kelanjutan proyek di tahun 2026.

Happy Hapsoro Menjadi Pemilik Saham Pakuan (UANG), Segini Jumlahnya
| Kamis, 13 November 2025 | 06:51 WIB

Happy Hapsoro Menjadi Pemilik Saham Pakuan (UANG), Segini Jumlahnya

Setelah transaksi, Hapsoro menggenggam 19,35% saham UANG, sekaligus jadi pemegang saham terbesar kedua di bawah Sirius Surya Sentosa. 

Lautan Luas (LTLS) Melebarkan Pasar Ekspor
| Kamis, 13 November 2025 | 06:50 WIB

Lautan Luas (LTLS) Melebarkan Pasar Ekspor

Lini bisnis manufaktur, khususnya pada segmen food ingredients dan water treatment chemical akan menjadi andalan Lautan Luas

Rupiah Berpotensi Lanjutkan Pelemahan pada Kamis (13/11)
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Berpotensi Lanjutkan Pelemahan pada Kamis (13/11)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup turun 0,14% secara harian ke level Rp 16.717 per dolar AS.

Meski IHSG Mendaki, Rupiah Terus Menurun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Meski IHSG Mendaki, Rupiah Terus Menurun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kenaikan IHSG terjadi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah ke Rp 16.717 per dolar AS. ​Hari ini IHSG berpotensi terkoreksi. 

Pebisnis Ritel Menunggu Momentum Nataru
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Pebisnis Ritel Menunggu Momentum Nataru

Momen Nataru memang selalu menjadi pendorong konsumsi di kuartal keempat. Terlebih, pemerintah sudah mengguyur sejumlah stimulus.

INDEKS BERITA

Terpopuler