Pebisnis Keberatan Porsi DMO Batubara Dikerek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang memangkas jatah ekspor batubara dengan menaikkan persentase kewajiban menyuplai pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) menjadi lebih dari 25%.
Aturan mengenai DMO batubara tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 25% dari realisasi produksi batubara pada tahun berjalan.
