OJK Rancang Aturan Buat Investor Saham Warkat dan Saham Tak Bertuan, Simak Detilnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor yang memiliki saham dalam bentuk warkat mesti bersiap-siap. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Harta Tidak Terurus.
Dematerialisasi efek merujuk pada perubahan dokumen kepemilikan dan penyerahan fisik atas efek bersifat ekuitas dalam bentuk warkat ke dalam bentuk elektronik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.