OJK Rancang Aturan Buat Investor Saham Warkat dan Saham Tak Bertuan, Simak Detilnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor yang memiliki saham dalam bentuk warkat mesti bersiap-siap. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Harta Tidak Terurus.
Dematerialisasi efek merujuk pada perubahan dokumen kepemilikan dan penyerahan fisik atas efek bersifat ekuitas dalam bentuk warkat ke dalam bentuk elektronik.
