ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi dan misi OJK yaitu meningkatkan perekonomian wilayah Solo Raya yang mempunyai kapasitas ekonomi besar pada sektor industri pengolahan, perdagangan, ekonomi kreatif dan pariwisata. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The Financial Services Authority (OJK) is reinforcing banking transaction regulations in Indonesia. This time, through the OJK Regulation (POJK) Number 17 of 2023 on Public Bank Governance, OJK requires banks to combat money laundering, prevent terrorist financing, and prevent the financing of weapons of mass destruction proliferation.
This provision is stated in Article 86 of POJK 17/2023. In this regulation, OJK orders banks to implement anti-money laundering (AML) programs, prevention of terrorist financing (PTF), and prevention of financing of weapons of mass destruction proliferation in conducting business activities.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.