OJK Resmi Cabut Izin Usaha P2P Lending Danafix
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia atau Danafix, Rabu (13/9).
Namun, keputusan pencabutan izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ini telah diberlakukan pada 29 Agustus 2023, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/D.06/2023.
