KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia atau Danafix, Rabu (13/9).
Namun, keputusan pencabutan izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ini telah diberlakukan pada 29 Agustus 2023, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/D.06/2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.