Berita Keuangan

OJK Siap Merilis Aturan Pengelompokkan Asuransi Berdasarkan Modal

Jumat, 13 Oktober 2023 | 07:46 WIB
OJK Siap Merilis Aturan Pengelompokkan Asuransi Berdasarkan Modal

ILUSTRASI. OJK akan membagi klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal lewat istilah Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) dan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis peraturan OJK (POJK) baru tentang permodalan minimum perusahaan asuransi.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyatakan, beleid anyar inimerupakan hasil revisi dari POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Tag
Terbaru