OJK Siap Merilis Aturan Pengelompokkan Asuransi Berdasarkan Modal
KONTAN.CO.ID -BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis peraturan OJK (POJK) baru tentang permodalan minimum perusahaan asuransi.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyatakan, beleid anyar inimerupakan hasil revisi dari POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian.
