ILUSTRASI. OJK akan membagi klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal lewat istilah Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) dan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis peraturan OJK (POJK) baru tentang permodalan minimum perusahaan asuransi.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyatakan, beleid anyar inimerupakan hasil revisi dari POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.