Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Enggak cuma modal bank umum alias konvesional, Otoritas Jasa keuangan (OJK) juga menyoroti permodalan untuk perbankan masa depan, yakni bank digital. Jika tidak ada aral melintang, regulator segera meluncurkan ketentuan modal untuk bank digital. Persisnya, sebelum pertengahan tahun 2021 ini.
Nantinya, OJK membagi dua jenis kelompok bank digital. Pertama, bank baru yang akan menjadi bank digital secara penuh. Dan kedua, bank konvensional yang transformasi menjadi bank digital.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.