OJK: Soal Bank Muamalat, kami memang mengundang Tahir

Kamis, 27 September 2018 | 17:17 WIB
OJK: Soal Bank Muamalat, kami memang mengundang Tahir
[ILUSTRASI. Teller Menghitung Uang di Bank Muamalat]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredarnya nama Dato Sri Tahir, pendiri Grup Mayapada sebagai calon investor PT Bank Muamalat Indonesia Tbk membetot perhatian publik. Bahkan, keberadaan Tahir sebagai calon investor, kemudian dikait-kaitkan dengan donasi sang filantropi ini bagi program Bank Wakaf Mikro yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.

Pihak OJK menepis spekulasi tersebut. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan, dalam kasus Bank Muamalat, OJK memang mengundang banyak pihak. "Kami berbicara kepada banyak pihak untuk membantu Muamalat, termasuk pak Tahir," tutur Anto kepada Kontan.co.id, Kamis (27/9).

Anto bilang, saat berdiskusi dengan OJK, Tahir menyatakan siap membantu asalkan diminta dan memang masih terdapat kekurangan dana dari konsorsium yang ada saat ini, dibawah komando Ilham Habibie. OJK pun menyerahkan keputusan akhirnya kepada manajemen Bank Muamalat dengan para calon investor yang berminat, karena persoalan ini besifat business to business (B2B).

Bicara soal Bank Wakaf Mikro (BWM), Anto mengatakan memang Tahir menjadi donatur. Namun tidak patut juga kemudian ada dugaan, hal tersebut menjadi keistimewaan (previlege) bagi Tahir untuk masuk Bank Muamalat. "Pak Tahir seorang filantropi yang memang banyak menyumbang untuk kegiatan amal," kata Anto.

Sebelumnya Tahir menegaskan bahwa pihaknya tidak tertutup kemungkinan menyemplungkan dana ke Bank Muamalat. "Intinya kalau saya diminta, Saya oke. Tapi tidak untuk memiliki," ucap Tahir, kepada KONTAN, Jumat (21/9).

Tahir menegaskan, dirinya siap membantu permodalan Bank Muamalat yang memang sedang membutuhkan bantuan. Namun dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak untuk jangka panjang dan hanya bersifat sementara karena dia yang diminta membantu. Kata Tahir, jika toh dirinya jadi membantu Muamalat, maka dia akan keluar setelah ada pemodal lain yang siap menggantikan dirinya.

Sementara Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK akhir pekan lalu menegaskan bahwa terkait calon investor Bank Muamalat, OJK tidak memiliki kepentingan terhadap siapa investornya. Heru melanjutkan, ada tiga kritera yang menjadi dasar dalam pemilihan investor yang benar-benar layak.

Pertama, investor tersebut harus kredibel. Kedua, sang investor mempunyai dana untuk mengembangkan bank dan dibuktikan juga dengan menempatkan dananya di escrow account dengan jumlah yang dibutuhkan. Dan ketiga, "skema pengembangan bank yang diajukan benar-benar dapat membawa bank menjadi lebih baik ke depan," tutur Heru, Jumat (21/9).

Sebagai gambaran, Bank Wakaf Mikro (BWM) sendiri merupakan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang digagas OJK untuk menyalurkan pinjaman kepada pelaku usaha mikro. Nominal pinjaman yang bisa disalurkan lembaga ini berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, dengan memungut imbal hasil hanya sebesar 3% saja.    

Dana BWM berasal dari donasi pribadi maupun perusahaan yang dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). OJK menargetkan tahun ini akan berdiri sebanyak 50 BWM. Setiap BWM akan menerima modal minimal sebesar Rp 4 miliar dan maksimal Rp 8 miliar.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:59 WIB

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons

Harga logam putih ini naik tajam demi mengejar ketertinggalan rasio terhadap emas akibat lonjakan permintaan industri yang masif.

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:56 WIB

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) untuk menggenjot kinerja pada tahun depan 

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:15 WIB

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat

Serikat pekerja akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit

Sawit Watch mencium aroma ekspansi lahan secara massif, di balik ambisi pemerintah membidik implementasi B50 pada pertengahan 2026.

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:41 WIB

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan

Profil tempat kongkow Jahe Rempah Mbah Tolok, kedai minuman tradisional berbasis jahe asal Kudus, Jawa Tengah.

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:10 WIB

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik

Peluang utama dari waralaba tanpa outlet terletak pada pengelolaan struktur biaya. Tanpa biaya sewa yang mahal, titik impas bergeser lebih cepat.

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:54 WIB

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah

Menkeu menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) demi menuntaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:36 WIB

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank

BCA menilai, pertumbuhan asset under custody (AUC) mencerminkan prospek positif bisnis bank kustodian didorong kesadaran masyarakat berinvestasi.

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:10 WIB

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan

MPXL bakal mengoptimalkan strategi diversifikasi bisnis, termasuk dengan pengembangan angkutan komoditas.

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:09 WIB

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap

Kanwil LTO membidik 35 wajib pajak konglomerat dengan tunggakan Rp 7,52 triliun​                    

INDEKS BERITA

Terpopuler