OJK Tengah Menyusun Aturan Bank Digital, Salah Satunya Soal Perlindungan Data Nasabah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era bank digital atau neo bank di Tanah Air sudah di depan mata. Sejumlah bank sudah mengajukan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konversi menjadi bank digital meskipun aturan main belum ada.
Sebelum semakin besar, regulator mulai mempersiapkan aturan yang akan jadi payung hukum bagi para pemain bank digital. Salah satu tantangan terbesar sejak awal adalah keamanan data nasabah. Dengan menjadi bank digital, semua transaksi nasabah akan dilakukan secara online.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan