Berita *Regulasi

OJK Tengah Menyusun Aturan Bank Digital, Salah Satunya Soal Perlindungan Data Nasabah

Sabtu, 03 April 2021 | 08:19 WIB
OJK Tengah Menyusun Aturan Bank Digital, Salah Satunya Soal Perlindungan Data Nasabah

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Nurhaida sebelum rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era bank digital atau neo bank di Tanah Air sudah di depan mata. Sejumlah bank sudah mengajukan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konversi menjadi bank digital meskipun aturan main belum ada.

Sebelum semakin besar, regulator mulaiĀ mempersiapkan aturan yang akan jadi payung hukum bagi para pemain bank digital. Salah satu tantangan terbesar sejak awal adalah keamanan data nasabah. Dengan menjadi bank digital, semua transaksi nasabah akan dilakukan secara online.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru