KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelaku pasar menyambut positif berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis. Beleid anyar ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.
Senior Vice President Head of Retail Product Research & Distribution Division, Henan Putihrai Asset Management (HPAM), Reza Fahmi menilai, sebagai pelaku pasar modal, pihaknya mendorong segala perbaikan untuk industri ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan