Berita Saham

OJK Terbitkan Aturan Perintah Tertulis

Jumat, 28 Oktober 2022 | 05:25 WIB
OJK Terbitkan Aturan Perintah Tertulis

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelaku pasar menyambut positif berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis. Beleid anyar ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan. 

Senior Vice President Head of Retail Product Research & Distribution Division, Henan Putihrai Asset Management (HPAM), Reza Fahmi menilai, sebagai pelaku pasar modal, pihaknya mendorong segala perbaikan untuk industri ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru