KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelaku pasar menyambut positif berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis. Beleid anyar ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.
Senior Vice President Head of Retail Product Research & Distribution Division, Henan Putihrai Asset Management (HPAM), Reza Fahmi menilai, sebagai pelaku pasar modal, pihaknya mendorong segala perbaikan untuk industri ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.