ILUSTRASI. Jika sampai batas waktu belum memenuhi modal, OJK akan melakukan penegakan sesuai ketentuan, mulai surat peringatan sampai pencabutan izin usaha (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Vina Destya | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal minimum sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut.
Dalam beleid ini, perusahaan pembiayaan diwajibkan memenuhi ekuitas atau permodalan minimal Rp 100 miliar. Cuma, hingga saat ini masih ada sejumlah multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.