OJK Terus Memantau Kecukupan Modal Multifinance
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal minimum sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut.
Dalam beleid ini, perusahaan pembiayaan diwajibkan memenuhi ekuitas atau permodalan minimal Rp 100 miliar. Cuma, hingga saat ini masih ada sejumlah multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal tersebut.
