KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal minimum sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut.
Dalam beleid ini, perusahaan pembiayaan diwajibkan memenuhi ekuitas atau permodalan minimal Rp 100 miliar. Cuma, hingga saat ini masih ada sejumlah multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.