Berita Keuangan

OJK Terus Memantau Kecukupan Modal Multifinance

Kamis, 14 September 2023 | 08:10 WIB
OJK Terus Memantau Kecukupan Modal Multifinance

ILUSTRASI. Jika sampai batas waktu belum memenuhi modal, OJK akan melakukan penegakan sesuai ketentuan, mulai surat peringatan sampai pencabutan izin usaha (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Vina Destya | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal minimum sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut.

Dalam beleid ini, perusahaan pembiayaan diwajibkan memenuhi ekuitas atau permodalan minimal Rp 100 miliar. Cuma, hingga saat ini masih ada sejumlah multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal tersebut. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru