OJK Ungkap Tiga Latar Belakang Perancangan Aturan Baru Soal Manajer Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah alasan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan, bakal RPOJK tersebut memuat beberapa poin penting perubahan, diantaranya mengenai pengelompokan kegiatan usaha manajer investasi (MI), permodalan, dan dana kelolaan.
OJK berencana mengklasifikasikan perizinan MI menjadi dua berdasarkan lingkup kegiatan usaha. Klasifikasi pertama disebut Manajer Investasi Kegiatan Usaha 1 (MIKU 1) dan klasifikasi kedua disebut MIKU 2, berbeda dengan aturan saat ini yang tidak ada pengelompokan sama sekali.
