OJK Ungkap Tiga Latar Belakang Perancangan Aturan Baru Soal Manajer Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah alasan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan, bakal RPOJK tersebut memuat beberapa poin penting perubahan, diantaranya mengenai pengelompokan kegiatan usaha manajer investasi (MI), permodalan, dan dana kelolaan.
OJK berencana mengklasifikasikan perizinan MI menjadi dua berdasarkan lingkup kegiatan usaha. Klasifikasi pertama disebut Manajer Investasi Kegiatan Usaha 1 (MIKU 1) dan klasifikasi kedua disebut MIKU 2, berbeda dengan aturan saat ini yang tidak ada pengelompokan sama sekali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.