OJK Usulkan LPS Ikut Urusi Asuransi Cekak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum juga Program Penjaminan Polis (PPP) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berjalan, tugas lembaga tersebut berpotensi semakin banyak dalam mengurusi perusahaan asuransi bermasalah.
Hal ini seiring penyusunan rancangan undang-undang yang akan merevisi UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
