OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Mikro Berkantong Tebal Jadi BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan yang mendorong lembaga keuangan mikro (LKM) untuk bertransformasi jadi bank perekonomian rakyat (BPR). Padahal, di saat yang sama regulator ini juga tengah berupaya merampingkan jumlah BPR di Tanah Air.
OJK telah merilis POJK 41/2024 yang mewajibkan LKM dengan kriteria tertentu naik kelas jadi BPR. Ada tiga kriteria yang disebut. Pertama, LKM melakukan kegiatan usaha melebihi atau keluar wilayah kabupaten atau kota tempat kedudukan LKM.
