Oktober 2024, Bank KBMI 1 Wajib Penuhi Rasio LCR Minimum 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan yang akan mewajibkan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 memenuhi rasio kecukupan likuiditas atau liquidity coverage ratio (LCR) minimum 100%.
Selama ini, pemenuhan rasio LCR minimum tersebut hanya diwajibkan bagi KBMI 2, KBMI 3, dan KBMI 4 sesuai POJK Nomor 42/2015.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.