Berita

Oligarki Listrik Batubara

Oleh Syamsul Ashar - Redaktur Pelaksana
Jumat, 16 September 2022 | 08:05 WIB
Oligarki Listrik Batubara

Reporter: Harian Kontan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia membuat kebijakan yang fenomenal sepekan terakhir dengan mewajibkan pemakaian kendaraan listrik secara massal.

Pertama, surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir  No S-565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan pada 12 September 2022. Kedua, Instruksi Presiden Joko Widodo No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Alasan dua kebijakan ini untuk mempercepat pencapaian pengurangan emisi karbon di dalam negeri. Cekaknya demi ekonomi hijau yang ditargetkan bisa turun 30% pada  tahun 2030 dan 0% pada tahun 2060. Pemerintah pernah mengidentifikasi bahwa saat ini ada 106.000 kendaraan listrik yang sudah dipakai instansi pemerintah pusat dan daerah, TNI Polri. Bentuknya berupa 26.000 unit mobil (24,5%) dan 79.766 (75,3%) unit roda dua. Target 2025 total 891.870 unit baik mobil, motor dan bus.

Pemerintah memang belum memperinci berapa besar alokasi anggaran pembelian kendaraan listrik. Namun dengan asumsi persentase jenis kendaraan mobil dan motor masih sama, lalu menggunakan rerata harga mobil listrik Rp 1 miliar karena roda empat bisa berupa bus, plus harga motor rerata Rp 20 juta, maka butuh anggaran Rp 204,58 triliun. Artinya tiap tahun anggaran beli kendaraan listrik Rp 68,19 triliun.

Apakah kendaraan listrik ini bisa dicukupi dari pasokan produsen dalam negeri? Rasanya sulit, karena grup pabrikan asal Jepang pilih merakit mobil bensin yang ongkosnya murah dan laris manis di pasar. Dengan begitu solusinya ya impor.

Masih upaya meningkatkan penggunaan listrik ada rencana kebijakan orang miskin pelanggan listrik wajib konversi 450 VA ke 900 VA. Pertimbangannya untuk menyelamatkan PLN agar tidak terkena penalti lantaran tidak bisa membeli penuh pasokan lisrik dari pembangkit listrik independen. Tiap 1 giga setrum PLN wajib bayar Rp 3 triliun. Dari pada bayar penalti, ya paksa saja rakyat kecil pakai 900 VA. Toh nanti yang bayar juga rakyat karena masuk program subsidi negara.

Lalu siapa pemasok listrik PLN sehingga bisa memaksa pemerintah jualan listrik? Bukankah pemilik pembangkit listrik adalah produsen batubara atau grup usahanya? Lalu konglomerasi batubara ini juga duduk di pemerintahan dan parlemen. Mungkin ini yang disebut trading in influence dalam korupsi.           

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%