KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan panita seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Namun Ombudsman RI meragukan independensi dari Pansel Dewan Komisioner OJK tersebut.
Untuk itu, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut Ombudsman RI mengusulkan agar pemerintah mengubah susunan Pansel OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan