KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai program restrukturisasi atau pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwas IFG (IFG Life) merupakan contoh buruk penyelesaian kasus. Sebab, masyarakat akhirnya yang menanggung kerugian.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pengadilan telah memutuskan Jiwasraya harus membayar klaim kepada para nasabah yang telah mendapatkan putusan inkrah oleh pengadilan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.