ILUSTRASI. Ombudsman menilai restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life contoh buruk penyelesaian kasus.
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai program restrukturisasi atau pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwas IFG (IFG Life) merupakan contoh buruk penyelesaian kasus. Sebab, masyarakat akhirnya yang menanggung kerugian.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pengadilan telah memutuskan Jiwasraya harus membayar klaim kepada para nasabah yang telah mendapatkan putusan inkrah oleh pengadilan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.