Ombudsman Minta Jiwasraya Bayar Hak Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai program restrukturisasi atau pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwas IFG (IFG Life) merupakan contoh buruk penyelesaian kasus. Sebab, masyarakat akhirnya yang menanggung kerugian.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pengadilan telah memutuskan Jiwasraya harus membayar klaim kepada para nasabah yang telah mendapatkan putusan inkrah oleh pengadilan.
