KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya potensi pengenaan denda terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) atas keterlambatannya dalam membangun proyek smelter.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023, BPK melaporkan bahwa realisasi kemajuan fisik proyek smelter Gresik yang digarap PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.