ILUSTRASI. Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Reporter: Lidya Yuniartha, Markus Sumartomdjon, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal sejengkal lagi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menuntaskan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Calon aturan yang tenar dengan sebutan omnibus law atau beleid sapu jagat penarik investasi ini digadang-gadang tuntas bulan depan.
Namun, berdasarkan hasil pembahasan pasal-pasal penting dan krusial, sejauh ini isi RUU Cipta Kerja belum optimal. Apalagi, sejumlah rencana besar debirokratisasi, pemangkasan perizinan maupun ketentuan ketenagakerjaan yang akan ditata ulang melalui RUU Cipta Kerja tak semuanya bisa dipenuhi. Dengan kata lain, aturan lama masih tetap menjadi acuan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.