ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan perbankan memasuki babak baru. Rancangan undang-undang tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan alias Omnibus Law sektor keuangan turut mengatur status pengawasan bank. Sebelumnya ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan OJK.
Calon beleid tersebut menetapkan tiga status pengawasan bank. Mulai dari normal, lalu dalam penyehatan dan dalam resolusi. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/2017 status pengawasan perbankan ditetapkan: normal, intensif, dan khusus.