Omnibus Law Keuangan, Bank Bakal Diawasi Lebih Ketat, OJK Punya Kewenangan Khusus

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan perbankan memasuki babak baru. Rancangan undang-undang tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan alias Omnibus Law sektor keuangan turut mengatur status pengawasan bank. Sebelumnya ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan OJK.
Calon beleid tersebut menetapkan tiga status pengawasan bank. Mulai dari normal, lalu dalam penyehatan dan dalam resolusi. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/2017 status pengawasan perbankan ditetapkan: normal, intensif, dan khusus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan