Berita Regulasi

Omnibus Law Keuangan, Bank Bakal Diawasi Lebih Ketat, OJK Punya Kewenangan Khusus

Sabtu, 28 November 2020 | 07:48 WIB
Omnibus Law Keuangan, Bank Bakal Diawasi Lebih Ketat, OJK Punya Kewenangan Khusus

ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan perbankan memasuki babak baru. Rancangan undang-undang tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan alias Omnibus Law sektor keuangan turut mengatur status pengawasan bank. Sebelumnya ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan OJK.

Calon beleid tersebut menetapkan tiga status pengawasan bank. Mulai dari normal, lalu dalam penyehatan dan dalam resolusi. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/2017 status pengawasan perbankan ditetapkan: normal, intensif, dan khusus.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru