Berita Keuangan

Omnibus Law Tambah Otot Pengawasan Non Bank

Selasa, 04 Oktober 2022 | 00:06 WIB
 Omnibus Law Tambah Otot Pengawasan Non Bank

ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) selangkah lagi masuk pembahasan parlemen.

Saat ini, pembahasan yang dilakukan masuk tingkat masukan lembaga-lembaga yang masuk dalam RUU yang juga acap disebut omnibus law sektor keuangan. Yakni  Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru