Omnibus Law Tambah Otot Pengawasan Non Bank

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) selangkah lagi masuk pembahasan parlemen.
Saat ini, pembahasan yang dilakukan masuk tingkat masukan lembaga-lembaga yang masuk dalam RUU yang juga acap disebut omnibus law sektor keuangan. Yakni Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan