Operator Minta Aturan IMEI Terkait Ponsel Pintar Tidak Membebani Pelaku Industri
Jumat, 23 Agustus 2019 | 08:29 WIB
ILUSTRASI. Situs Kemenperin mengecek IMEI ponsel
Reporter: Harry Muthahhari
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk menangkal peredaran ponsel ilegal. Kelak, setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual, dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
Bukan hanya ponsel cerdas, nantinya komputer genggam atau komputer tablet yang berbasis subscriber indentification module harus lolos validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jadi, nomor IMEI ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ponsel maupun laptop.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.