Berita Ekonomi

Operator Minta Aturan IMEI Terkait Ponsel Pintar Tidak Membebani Pelaku Industri

Jumat, 23 Agustus 2019 | 08:29 WIB
Operator Minta Aturan IMEI Terkait Ponsel Pintar Tidak Membebani Pelaku Industri

ILUSTRASI. Situs Kemenperin mengecek IMEI ponsel

Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk menangkal peredaran ponsel ilegal. Kelak, setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual, dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis​.

Bukan hanya ponsel cerdas, nantinya komputer genggam atau komputer tablet yang berbasis subscriber indentification module harus lolos validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jadi, nomor IMEI ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ponsel maupun laptop.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru