Operator Minta Aturan IMEI Terkait Ponsel Pintar Tidak Membebani Pelaku Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk menangkal peredaran ponsel ilegal. Kelak, setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual, dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
Bukan hanya ponsel cerdas, nantinya komputer genggam atau komputer tablet yang berbasis subscriber indentification module harus lolos validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jadi, nomor IMEI ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ponsel maupun laptop.
